【Ketentuan Perjalanan dan Hal Penting yang Perlu Diperhatikan】
Pasal 1 Cara Pemesanan dan Pembayaran Kapal Pesiar
・Wisatawan wajib membayar biaya penuh pada saat pemesanan, sebagai konfirmasi penyelesaian pemesanan.
・Biaya kapal pesiar sudah termasuk: akomodasi di kapal, biaya pelayaran kapal pesiar, makanan di restoran yang ditentukan (termasuk restoran prasmanan), pajak pelabuhan, biaya penanganan bagasi, biaya pertunjukan hiburan dan penggunaan fasilitas di kapal.
・Biaya yang tidak termasuk dalam biaya kapal pesiar (kecuali disepakati lain): biaya medis pribadi, belanja di kapal, tip layanan (tip di kapal), konsumsi pribadi (minuman beralkohol dan non-alkohol), biaya laundry, biaya komunikasi (telepon, Wi-Fi), pencetakan foto, SPA perawatan tubuh, restoran khusus berbayar, tur darat, minibar di dalam kabin, layanan berbayar lainnya, serta biaya asuransi perjalanan yang dibeli sendiri oleh penumpang.
・Sesuai dengan peraturan kapal pesiar internasional, tidak perlu mengirimkan pemimpin rombongan.
Pasal 2 Ketentuan Pembatalan, Perubahan, dan Denda
・Karena ketentuan pembayaran, pembatalan, dan perubahan untuk kapal pesiar internasional sangat ketat, maka berlaku ketentuan denda (biaya pembatalan) sebagai berikut:
Biaya pembatalan sebelum tur dimulai:
Setelah pemesanan dikonfirmasi, jika karena faktor pribadi wisatawan kontrak dibatalkan (dibatalkan), maka akan dihitung mulai satu hari sebelum tanggal keberangkatan, dan dikenakan biaya pembatalan dengan persentase sebagai berikut:
105 hari sebelum keberangkatan: 5% dari biaya kapal pesiar.
104 hari hingga 76 hari sebelum keberangkatan: 15% dari biaya kapal pesiar
75 hingga 31 hari sebelum keberangkatan: 25% dari biaya kapal pesiar
30 hari hingga 16 hari sebelum keberangkatan: 50% dari biaya kapal pesiar
15 hari hingga 6 hari sebelum keberangkatan: 75% dari biaya kapal pesiar
5 hari sebelum keberangkatan (termasuk hari keberangkatan): 100% dari biaya kapal pesiar
Cara pemberitahuan: Setiap perubahan atau pembatalan pemesanan WAJIB diberitahukan secara tertulis (dengan mencantumkan tanggal dan isi) kepada agen perjalanan. Pemberitahuan melalui telepon atau lisan dianggap tidak sah. Apabila bertepatan dengan hari libur nasional atau internasional, demi menyesuaikan dengan ketentuan operasional perusahaan kapal pesiar (dihitung berdasarkan kalender), WAJIB memberitahukan pada hari kerja terakhir sebelum hari libur.
Pasal 3 Daftar Pendaftaran Kabin dan Ketentuan Naik Kapal
・Pendaftaran daftar:
a. Harap berikan daftar nama yang benar (termasuk nama dalam huruf alfabet Inggris di paspor, jenis kelamin, nomor identitas, kewarganegaraan, nomor paspor dan masa berlaku, serta detail alokasi kabin) selambat-lambatnya 60 hari sebelum keberangkatan. Masa berlaku paspor harus memiliki masa berlaku minimal 181 hari terhitung sejak "tanggal turun dari kapal".
b. Biaya perubahan: Setelah pemesanan dikonfirmasi, jika ingin mengubah daftar nama atau alokasi kabin, setiap orang dikenakan biaya administrasi sebesar 3.000 Dolar Taiwan.
c. Periode penolakan perubahan: Dalam 30 hari sebelum keberangkatan, perubahan nama atau alokasi kabin tidak diterima.
・Pemilik kewarganegaraan ganda: Nama yang didaftarkan harus sama persis dengan paspor yang digunakan saat naik kapal. Visa yang diperlukan harap diurus sendiri.
・Batasan naik kapal: Berdasarkan ketentuan perusahaan kapal pesiar, bayi di bawah usia 6 bulan dan ibu hamil yang memasuki usia kehamilan 24 minggu selama pelayaran dilarang naik kapal. Peserta di bawah usia 18 tahun tidak boleh mendaftar secara terpisah, dan setiap kabin harus dihuni oleh setidaknya satu penumpang yang berusia minimal 21 tahun.
・Surat keterangan diagnosis: Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 24 minggu, wajib menunjukkan "Surat Keterangan Layak Terbang" yang dikeluarkan oleh dokter.
・Tanggung jawab: Jika data yang benar tidak diberikan dalam batas waktu yang ditentukan sehingga menyebabkan ketidakmampuan untuk naik kapal, biro perjalanan dan perusahaan kapal pesiar tidak bertanggung jawab.
Pasal 4 Tanggung Jawab
・Dokumen perjalanan: Perusahaan kami tidak menerima paspor asli. Penumpang wajib memverifikasi sendiri masa berlaku paspor mereka dan rekan perjalanan, dan tidak boleh mengelak tanggung jawab dengan alasan belum menandatangani perjanjian atau tidak mengetahui.
・Penolakan masuk: Penumpang wajib mematuhi hukum masing-masing negara dan memiliki visa yang berlaku. Jika ditolak masuk atau ditolak naik kapal karena faktor pribadi, biro perjalanan tidak bertanggung jawab atas kompensasi. Biaya terkait yang timbul (transportasi, akomodasi, dll.) ditanggung sepenuhnya oleh penumpang.
・Perubahan karena keadaan kahar: Demi keselamatan, perintah pemerintah, atau faktor keadaan kahar, perusahaan kapal pesiar dapat mengubah jadwal perjalanan, waktu tiba/berangkat, dan pelabuhan singgah tanpa pemberitahuan. Dalam situasi ini, agen perjalanan dan perusahaan kapal pesiar tidak bertanggung jawab atas pengembalian dana atau kompensasi. Jika penumpang membatalkan perjalanan karena hal ini, mereka tetap harus membayar biaya penuh.
Pasal 5 Ketentuan Lainnya
・Asuransi perjalanan: Sangat disarankan agar wisatawan membeli sendiri asuransi perjalanan yang mencakup "penyakit mendadak di luar negeri, pembatalan kapal pesiar, dan keterlambatan perjalanan".
・Pernyataan kondisi kesehatan: Mereka yang menderita penyakit kronis (seperti diabetes) atau perlu minum obat dan menerima suntikan secara teratur harus memberitahukan secara proaktif saat pemesanan. Jika perlu, bawalah resep dokter (disarankan dalam versi bahasa Inggris) dan surat keterangan diagnosis.
・Bantuan pendampingan: Penumpang dengan keterbatasan mobilitas yang memerlukan perawatan khusus harus ditemani oleh satu penumpang lain yang mampu memberikan perawatan penuh selama perjalanan untuk naik ke kapal.
Pasal 6 Ketentuan Lain
・Iklan, brosur, dan materi sesi penjelasan tur ini dianggap sebagai bagian dari ketentuan ini.
・Wewenang Kapten: Berdasarkan keadaan kahar atau pertimbangan keselamatan, kapten memiliki wewenang komando tertinggi dan berhak melakukan perubahan pada pelayaran. Kerugian yang timbul bagi penumpang akibat perubahan jadwal perjalanan (seperti tiket pesawat, akomodasi di darat, dll.) tidak termasuk dalam lingkup kompensasi dari agen perjalanan dan perusahaan kapal pesiar.
・Turun di tengah perjalanan: Penumpang yang turun di tengah perjalanan atau tidak menyelesaikan pelayaran karena alasan pribadi tidak berhak meminta pengembalian biaya apa pun.
・Data pribadi: Penumpang menyetujui agen perjalanan untuk mengumpulkan, memproses, dan menggunakan data pribadi sesuai dengan hukum, serta memberikannya kepada perusahaan kapal pesiar, untuk tujuan pelaksanaan kontrak.
Harap baca secara detail sebelum membeli, dengan terselesaikannya transaksi berarti Anda menyetujui ketentuan terkait berikut ini.
Setelah pemesanan, pemasok Jepang akan melakukan reservasi, dan akan memberi tahu melalui pesan setelah selesai.
Selama periode pemesanan, jika harga di situs resmi kapal pesiar berfluktuasi dan perubahannya cukup besar, proses pemesanan akan dihentikan dan biaya akan dikembalikan penuh.
Silakan lakukan check-in online secara mandiri di situs web resmi perusahaan kapal pesiar atau melalui aplikasi untuk menghasilkan Tiket Kapal Pesiar.
Setelah penumpang melakukan check-in online, mereka dapat memberi tahu KKday untuk membantu menyediakan tiket kapal pesiar resmi (Cruise Ticket) melalui pesan atau surat sebelum hari keberangkatan. Harap perhatikan notifikasi sistem.
Selama periode dari pemesanan hingga pengiriman Cruise Ticket, status pesanan akan ditampilkan sebagai "Diproses"; setelah Cruise Ticket dikirim, status pesanan baru akan berubah menjadi "Telah Diproses".
Penumpang wajib memberikan (1) informasi paspor lengkap; (2) daftar pembagian kamar setidaknya 60 hari sebelum keberangkatan. Jika ada penyesuaian, akan mengikuti ketentuan perusahaan kapal. Selain itu, masa berlaku paspor harus lebih dari 181 hari (dihitung dari hari turun kapal).
Harap pastikan untuk membawa dokumen imigrasi yang diperlukan untuk setiap pelabuhan singgah (misalnya: Visa Schengen Eropa, Visa Turki, Visa masuk kembali ke Taiwan).
Ibu hamil harus menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan cocok untuk wisata kapal pesiar; kehamilan 24 minggu (termasuk) ke atas atau bayi di bawah 6 bulan tidak diperbolehkan naik kapal.
Penumpang penyandang disabilitas harus dapat merawat diri sendiri atau ditemani oleh penumpang lain yang dapat memberikan bantuan selama perjalanan. Jika memerlukan bantuan apa pun, harap beri tahu secara proaktif.
Jika memiliki diabetes, penyakit kronis, atau kondisi khusus lainnya yang memerlukan pengobatan rutin / suntikan, harap informasikan terlebih dahulu sebelum pendaftaran. Jika perlu, harus menunjukkan surat keterangan layak berlayar dari dokter.
Bagi mereka yang memiliki status khusus seperti wajib militer, polisi militer, dan pegawai kontrak polisi militer, harap mematuhi peraturan dan ketentuan terkait, serta mengajukan permohonan atau pendaftaran ke kantor kecamatan atau unit personalia.
Jika perlu membawa kursi roda, sepeda, dll., harus mengajukan permohonan terlebih dahulu untuk mendapatkan surat persetujuan dari perusahaan kapal, dan menyerahkan dokumen asli untuk diperiksa saat naik kapal.
Bagi yang perlu membawa obat-obatan khusus/terkontrol, harap siapkan resep dokter atau dokumen bukti untuk pemeriksaan.
Harap tiba di lokasi yang ditentukan setidaknya 120 menit sebelumnya, untuk menghindari keterlambatan jadwal selanjutnya, tidak akan menunggu jika terlambat.
Jika ketentuan di atas tidak dipatuhi sehingga menyebabkan tidak dapat naik kapal, biaya pembatalan akan dikenakan sesuai dengan ketentuan pembatalan kontrak.
Pemberitahuan di atas hanya untuk referensi, mengikuti pengumuman terbaru dari perusahaan kapal.