Waktu Bintan (GMT +7) satu jam lebih lambat dari Waktu Singapura (GMT +8)
Penumpang yang memiliki penerbangan internasional lanjutan dari Bandara Changi harus memastikan bahwa perjalanan pulang mereka dari Bintan tiba 5 jam sebelum waktu keberangkatan penerbangan lanjutan dari Singapura. Keterlambatan yang tidak terduga dapat disebabkan oleh cuaca buruk, pemeriksaan keamanan oleh otoritas setempat, atau keadaan tak terduga lainnya. BRF tidak akan bertanggung jawab atas keterlambatan yang menyebabkan terlewatnya koneksi penerbangan lanjutan tersebut.
Penumpang disarankan untuk melakukan check-in dan mengambil boarding pass di Konter Check-in Bintan setidaknya 1,5 jam sebelum waktu keberangkatan. Batas waktu check-in: 40 menit.
Paspor Internasional – memerlukan masa berlaku minimal 6 bulan (perkiraan sama atau lebih dari 186 hari) terhitung dari tanggal perjalanan.
Untuk mengajukan E-VOA (https://evisa.imigrasi.go.id/)