Cakupan perlindungan asuransi yang disediakan
1. Tanggung Jawab Pribadi (Tak Terbatas)
2. Ganti rugi kerusakan properti (batas 100 juta won)
3. Keturunan (batas 15 juta won)
Mencakup biaya perbaikan kendaraan, biaya penghentian layanan, dan layanan derek/penyelamatan dari mitra kami.
[Jika melanggar 12 pelanggaran berat, perlindungan asuransi tidak dapat diberikan]
1. Pelanggaran lampu lalu lintas
2. Melanggar garis tengah
3. Melebihi batas kecepatan 20 KM/jam atau lebih
4. Pelanggaran cara mendahului
5. Pelanggaran cara melewati perlintasan kereta api
6. Kecelakaan di penyeberangan jalan
7. Mengemudi tanpa SIM
8. Mengemudi dalam keadaan mabuk
9. Melanggar trotoar
Pelanggaran Kewajiban Pencegahan Jatuh Penumpang
11. Kewajiban mengemudi dengan aman di zona perlindungan anak
Mengemudi tanpa melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah muatan kendaraan jatuh.
[Berikut ini tidak dapat ditanggung asuransi sesuai kebijakan perusahaan Anda]
1. Kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi pendamping yang mengemudi sendirian tanpa didampingi oleh anggota.
2. Kerusakan dan kecelakaan yang disebabkan oleh pembongkaran, modifikasi, perusakan, penghancuran, atau perbaikan sendiri kendaraan yang tidak mendapat izin perusahaan.
3. Jika tanpa alasan yang sah, tidak segera melaporkan fakta kecelakaan atau kerusakan kendaraan selama periode pemesanan yang bersangkutan, atau dengan sengaja menyembunyikan, melarikan diri, atau meninggalkan lokasi kejadian.
4. Kerusakan akibat pencurian, kerusakan, tabrakan, jatuh, terbalik, atau tenggelam yang disebabkan oleh anggota yang melakukan tindakan yang disengaja, lalai, ceroboh, atau ilegal, mengetahui bahwa hasil tertentu (seperti kecelakaan) akan terjadi.
5. Mengganti kendaraan yang sebenarnya dikendarai atau kendaraan pihak lain yang terlibat, atau mengajukan laporan kecelakaan dengan informasi palsu.
6. Tindakan di mana pelaku dan korban bersekongkol untuk menyebabkan kecelakaan dan menuntut kompensasi atasnya
7. Tindakan meminta kompensasi dengan memasukkan korban (diri) fiktif yang tidak terkait dengan kecelakaan
8. Jika melakukan tindakan yang secara signifikan merusak interior atau eksterior kendaraan karena pencampuran bahan bakar atau bahan bakar berkualitas buruk.
Tempat naik bus antar‑jemput: Jeju Airport Rental Car House (tempat naik bus antar‑jemput) zona 5‑nomor 12
🔥Dokumen wajib: SIM domestik, SIM internasional, voucher, paspor asli, kartu kredit dengan nama sama seperti paspor (debit card tidak diterima)
Kartu yang didukung: UnionPay BC, Diners, Visa, Master, JCB, Amex
Negara yang tersedia: negara-negara anggota Konvensi Jenewa & Wina
Dapat dibeli oleh usia 21 tahun ke atas
Pembatalan gratis jika dibatalkan 24 jam sebelum waktu mulai sewa yang dipilih.
Untuk mengantisipasi kasus pembebasan tanggung jawab, kami tidak mengambil deposit tetapi tetap mencatat informasi kartu pelanggan.
Tingkat diskon untuk setiap opsi dapat berbeda.
Deposit diambil di lokasi sesuai tipe kendaraan. Deposit akan dikembalikan dalam 1‑3 hari kerja setelah pengembalian mobil.
[Cara Menuju Lokasi]
- Dari Bandara Jeju ke Halte Shuttle Bus Socar :
Lokasi naik shuttle bus : Zona 5-Nomor 12 di Rumah Rental Mobil Bandara Jeju (Halte Shuttle Bus)
- Kunjungi langsung lokasi pengambilan kendaraan : Socar Station Jeju
7907 Iljuseo-ro, Kota Jeju, Provinsi Khusus Jeju
[Cara menuju tempat naik bus antar-jemput SOKCA dari Bandara Jeju]
LANGKAH 1
Keluar di Gerbang 5, Lantai 1 Bandara Jeju, menyeberanglah di penyeberangan jalan, lalu pindah ke Rumah Sewa Mobil.
LANGKAH 2
Naiklah bus antar-jemput Socar di Gerbang 12, Area 5, Rumah Sewa Mobil.
LANGKAH 3
Mulai perjalanan Anda dengan mobil Soka yang telah Anda pesan di Stasiun Soka Jeju.
[Panduan Waktu Operasional Bus Antar-Jemput]
Berangkat: Bandara Jeju -> Tiba: Stasiun Socar (Interval antar jemput 20 menit)
Kereta pertama : 07:20
Kereta terakhir: 24:00
Berangkat: Stasiun Soka -> Tiba: Bandara Jeju (Interval antar-jemput 20 menit)
Kereta pertama: 07:00
Kereta terakhir : 22:40
[Cara menuju: Bandara Jeju KE Tempat Naik Bus Antar-Jemput Socar]
🚌 Menggunakan bus (sekitar 10 menit)
1. Naik bus nomor 331 di halte arah Sinjeju di depan Gerbang 5, Lantai 1 Bandara Jeju. Bus nomor 331 (Interval antar bus 30 menit)
2. Turun di 'Halte Shingwang Sageori'.
3. Stasiun Socar berjarak 282m dari halte tempat Anda turun.
Menggunakan taksi (sekitar 7 menit)
1. Silakan menuju tempat naik taksi di depan Gerbang 5, Lantai 1 Bandara Jeju.
2. Naiklah taksi dengan tujuan 159-3, Dodudong 2-dong, Kota Jeju (dekat persimpangan Singwang).
🚗 < Negara penandatangan Konvensi Jenewa > ⭐
Korea adalah negara penandatangan Konvensi Jenewa, sehingga pada prinsipnya Anda dapat mengemudi di Korea selama 1 tahun sejak tanggal kedatangan dengan surat izin mengemudi internasional yang dikeluarkan oleh negara penandatangan Konvensi Jenewa.
Asia (18 negara) Australia, Selandia Baru, Bangladesh, Kamboja, Fiji, India, Jepang, Kirgizstan, Laos, Malaysia, Filipina, Papua Nugini, Korea Selatan, Singapura, Sri Lanka, Thailand, Vietnam, Taiwan
Amerika (15 negara) Argentina, Barbados, Kanada, Chili, Kuba, Paraguay, Republik Dominika, Ekuador, Guatemala, Haiti, Jamaika, Trinidad dan Tobago, Peru, Amerika Serikat, Venezuela
"Eropa (31 negara)" Albania, Austria, Belgia, Bulgaria, Siprus, Ceko, Denmark, Finlandia, Prancis, Vatikan, Yunani, Hongaria, Islandia, Irlandia, Italia, Luksemburg, Monako, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, San Marino, Slovakia, Spanyol, Swedia, Georgia, Turki, Inggris, Serbia
Timur Tengah, Afrika (29 negara) Aljazair, Benin, Botswana, Republik Afrika Tengah, Senegal, Kongo, Republik Kongo, Pantai Gading, Mesir, Ghana, Israel, Yordania, Lebanon, Lesotho, Madagaskar, Malawi, Mali, Malta, Maroko, Namibia, Rwanda, Afrika Selatan, Suriah, Togo, Tunisia, Sierra Leone, Niger, Uganda, Zimbabwe
🚗 < Negara penandatangan Konvensi Wina > ⭐
Sejak 2002.01.01, SIM internasional yang dikeluarkan oleh negara-negara penandatangan Konvensi Wina juga diizinkan untuk mengemudi di dalam negeri, dan masa berlakunya adalah 1 tahun sejak tanggal masuk.
"Asia (7 Negara)" "Kazakhstan, Uzbekistan, Turkmenistan, Tajikistan, Mongolia, Pakistan, Filipina"
"Amerika (6 negara)" "Bahama, Brasil, Kosta Rika, Kuba, Guyana, Uruguay "
"Eropa (34 negara)" Albania, Austria, Belarus, Belgia, Kroasia, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Ceko, Denmark, Jerman, Estonia, Finlandia, Prancis, Georgia, Yunani, Hongaria, Italia, Latvia, Lituania, Luksemburg, Monako, Norwegia, Polandia, Rumania, Moldova, Rusia, San Marino, Slovakia, Slovenia, Swedia, Swiss, Makedonia, Ukraina, Armenia
Timur Tengah, Afrika (16 negara) Azerbaijan, Bahrain, Republik Afrika Tengah, Republik Kongo, Pantai Gading, Iran, Israel, Kuwait, Maroko, Niger, Senegal, Seychelles, Afrika Selatan, Zimbabwe, Liberia, Tunisia